hlm. 203-214Buku ini berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukanomnibus law pada masa serelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Buku ini berisi tentang dinamika perusahaan rintisan (startup company) mulai dari pendirian Startup (perusahaan rintisan), persoalan yang dihadapi startup, baik persoalan hukum yang sifatnya internal hingga persoalan eksternal. Buku ini juga membahas aspek hukum pada operasionalisasi dan tren startup, termasuk cara pendaaan startup hingga dianalisis pada struktur kepemilikan startup.