Hukum lingkungan merupakan salah satu instrumen yuridis yang memuat tentang kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun makna yang dapat terkandung dan diamanatkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPPLH) adalah upaya penegakan hukum yang terdiri dari : Penegakan hukum secara administrasi Pene…