Hukum pidana islam atau Fikih Jinayah secara garis besar membahas tentang jarimah (tindak pidanah) dan uqubah (hukumannya). Dalam buku ini, penulis secara garis besar membahas tentang Jarimah Hudud yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had, Jarimah Qishash yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman qishash, dan Jarimah Ta'zir yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zir.
Peradilan Islam dalam buku ini menyajikan unsur sejarah Peradilan Islam sebagai sebuah pijakan atau sebagai konsep dasar pengembangan peradilan bagi kaum muslimin. Karena untuk dapat mengimplementasikan peradilan dalam konteks kekinian yang berdasarkan syariat Islam, diperlukan pemahaman yang utuh terkait pengertian, dasar hukum, rukun syarat, sejarah, dan prinsip terkait peradilan Islam serta …