Dikotomi paradigma keilmuan ilmu hukum ini secara riil telah mengakibatkan ketiadaan kata sepakat di kalangan ilmuwan hukum terkait model riset hukum yang akan dikembangkan untuk menjawab berbagai isu hukum yang mengemuka dalam pranata kehidupan masyaraka
Hukum pidana islam atau Fikih Jinayah secara garis besar membahas tentang jarimah (tindak pidanah) dan uqubah (hukumannya). Dalam buku ini, penulis secara garis besar membahas tentang Jarimah Hudud yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had, Jarimah Qishash yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman qishash, dan Jarimah Ta'zir yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zir.