Text
Falsafah dan filosofi hukum acara pidana
Buku ini ditulis oleh Dr. Monang Siahaan yang merupakan penulis yang sangat kompeten dan berpengalaman di bidangnya. Isi dari buku ini yaitu Hukum sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, maka kehidupan masyarakat akan tercerai-berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial yang harmonis. Pengetahuan akan hukum di Indonesia diperlukan dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu informasi mendalam tentang hukum di Indonesia, khususnya hukum acara pidana. Buku Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana ini membahas tentang hukum acara pidana di Indonesia, falsafah dan asas hukum acara pidana, perbedaan alat bukti dengan barang bukti, pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, dan praktik dalam penyelesaian perkara dari tahap penyelidikan dan putusan hakim serta eksekusi. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis. Selain itu, buku ini ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan professional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum acara pidana: dalam teori dan praktek | id | |
Hukum acara pidana : normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya | 1 | id |
Hukum acara pidana : suatu pengantar | Cetakan Pertama | id |
Segenggam tentang hukum acara pidana | Cet. 1 | id |
Tanya jawab seputar hukum acara pidana | id | |
Hukum acara pidana Indonesia | Ed. 2/ Cet. 7 | id |