Text
Pejabat pembuat akta tanah: perspektif regulasi, wewenang, dan sifat akta
Pejabat Pembuat Akta tanah diangkat dengan maksud untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendaftaran tanah. Buku ini mengulas tentang pejabat pembuat akta tanah dari tinjauan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Tidak tersedia versi lain