Text
Tindak pidana khusus : kajian terhadap tindak pidana perdagangan perempuan dan perkembangannya
Keberadaan sebuah masyarakat di era modern saat ini sangat rentan terhadap suatu kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang saat ini marak terjadi adalah tindak pidana perdagangan orang. Keberadaan sanksi pidana untuk tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam pasal 297 kitab undang-undang hukum pidana. Seiring dengan tuntutan zaman dan kompleksitasnya tindak pidana perdagangan orang, maka lahirlah undang-undang khusus yang mengaturnya, yaitu undang-undang no 21 tauhn 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang di Indonesia sudah memakan banyak korban terutama perempuan dan anak-anak. Perhatian masyarakat terhadap perkembangan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia menjadi suatu keprihatinan yang cukup mendalam. Perdagangan orang merupakan kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia berat yang merupakan salah satu jenis perbudakan modern.
Tidak tersedia versi lain