Text
Ekstradisi dalam sistem peradilan pidana
Buku ini merupakan tulisan dari Dr. Jan Maringka merupakan Jaksa Agung Muda Intelijen yang lahir di jakarta dan yang bergabung dengan kejaksaan RI sejak Tahun 1989 beliau juga telah menerbitkan beberapa buku terkait dengan tugasdan peran kejaksaan. Buku ini sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, buku ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahatan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana. Namun demikian, pelaksanaan ekstradisi dirasakan kurang populer bagi kalangan penegak hukum karena seringkali dianggap lamban dan berbelit-belit oleh proses birokrasi yang ada. Gagasan pokok yang hendak disampaikan dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada, yaitu antara lain berlakunya KUHAP (1981), perombakan kelembagaan Kementerian Kehakiman (1999) dan diratifikasinya ICCPR oleh Indonesia (2005) dalam upaya memberikan jaminan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum. Buku ini memiliki 6 Bab diantaranya Pengertian ekstradisi, ektradisi dalam hukum internasional, kejahatan lintas negara, Proses aktradisi di Indonesia, Ekstradisi dan sistem peradilan pidana, dan yang terakhir penguatan ekstradisi dalam kerjasama penegakan hukum. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa yang tertarik dalam hukum ekstradisi.
Tidak tersedia versi lain