Text
Kompensasi: menyejahterakan, berkeadilan, berkelanjutan
Dengan manganut paham negara kesejahteraan. Negara seseharusnya aktif mengupayakan kesejahteraan. Bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang bukan menyejahterakan golongan tertentu, namun seluruh rakyat.negara ini seyogianya menjadikan ideologi pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konsep dan kebijakan hukum dasar sebagai strategi perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Tujuan negara Indonesia adalah kesejahteraan dan kesejahteraan dapat dinikmati jika keadilan sudah diperoleh. Hak asasi, keadilan dan kesejahteraan harus teraktualisasi secara tepat dan seimbangn dalam regulasi di bidang pertanahan khususnya dalam aspek pengadaan tanah. Nilai nilai tersebut merupakan nilai nilai dasar yang terakomodasi dalam dasar negara kita, pancasila dan konstitusi kita. Lagipula hukum bertujuan untuk mendapatkan keadilan yang berujung pada kesejahteraan. Dengan demikian , keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat di tempatkan pada posisi sentral-substansial. Pengarang buku ini juga berpendapat pada prinsipnya perhitungan kompensasi yang layak harus memperhatikan tiga aspek penting yaitu aspek ekonomi, aspek sosiologi dan aspek filosofi.
Tidak tersedia versi lain