Text
Ekonomi wilayah untuk perencanaan tata ruang
Seorang perencana tata ruang memiliki peran utama dalam menyusun berbagai dokumen rencana spasial seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah diatur pelaksanaannya di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. BUku ini berisi kajian mengenai pengaruh faktor-faktor dalam perencanaan tata ruang suatu wilayah terhadap perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Tidak tersedia versi lain