UPA PERPUSTAKAAN UBB

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam gugus tugas percepatan penanganan covid-19 ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam gugus tugas percepatan penanganan covid-19 ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara

Aris Prio Agus Santoso - Nama Orang; Totok Wahyudi - Nama Orang; Safitri Nur Rohmah - Nama Orang; Ary Rachman Haryadi - Nama Orang;

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kemudian Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional, namun dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum belum terlihat dijalankan oleh para pemangku jabatan. Pemerintah harus dapat menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil, merata, memadai, terjangkau, dan berkualitas. Memenuhi ketersediaannya kebutuhan APD (Alat pelindung Diri) merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, namun hal tersebut nampaknya juga belum dapat dilaksanakan. Tanpa memenuhi hak atas kesehatan, maka welfare state tidak akan terwujud. Oleh karena itu, sebagai pengemban amanat untuk menyejahterakan masyarakat maka negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi kesehatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai pemberi layanan kesehatan


Ketersediaan
#
Online 344.041 ARI p
PUBB230278
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.041 ARI p
Penerbit
Jawa Barat : Jejak., 2020
Deskripsi Fisik
68 halaman; 21 cm
Bahasa
ISBN/ISSN
978-623-247-699-8
Klasifikasi
344.041
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA PERPUSTAKAAN UBB
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?