Text
Kriminalisasi anak : tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemindahan
Buku yang ditulis oleh ketua lembaga negara independen yang mengawal perlindungan anak di tingkat nasional ini direkomendasikan untuk menjadi bacaan wajib pembuat kebijakan regulasi ABH, penegak hukum, mahasiswa fakultas hukum, aktivis perlindungan anak, dan siapa pun yang memiliki kepedulian terhadap anak. Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia sangat memprihatinkan. Setiap tahun ada sekitar 7.000 ABH, 6.000 di antaranya masuk ke penjara, baik penjara anak, penjara dewasa, maupun tempat-tempat tahanan lainnya. Banyaknya anak masuk penjara bukan karena DNA anak Indonesia itu bersifat jahat atau krirninal, tetapi karena .terjadinya kriminalisasi anak secara masif. Bagi penulis, sudah saatnya menghentikan kriminalisasi anak. Caranya dengan membangun sistem peradilan anak dengan semangat melindungi, bukan mengadili. Buku ini memiliki misi utama yaitu mngajak masyarakat mari mengakhiri kriminalisasi terhadap anak, jangan pidanakan anak serta kosongkan penjara dari penghuni anak.
Tidak tersedia versi lain