Text
Politik hukum pidana : perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dalam perspektif bank sebagai pelaku (offender)
Buku ini ditulis oleh M. Arief Amrullah dimana beliau lahir 1 Januari 1960 di Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Sebagai Seorang pendidik-pengajar, peneliti sekaligus penulis buku yang konsen pada bidangnya. beliau Memperoleh gelar Sarjana Hukum (Hukum Pidana) dari Fakultas Hukum Universitas Jember (1986), Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Sistem Peradilan Pidana) dari Program Pascasarjana Universitas Diponegoro (1995). Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana yang akan datang (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban aktual atau korban nyata. Kontroversial, kata yang tepat untuk membuka pembicaraan korbannya. Jika semula banyak bank yang dianggap sebagai sasaran atau target dan sarana pelaku kejahatan, maka dalam pengem- bangannya, bank (korporasi) pun dapat melakukan kejahatan atau sebagai pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan, dengan korban yang jauh lebih besar daripada kejahatan biasa (konvensional). Karena itu para korban sudah seharusnya mendapatkan perlindungan. Dalam penyelenggaraan perekonomian di suatu negara, termasuk Indonesia, bank memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak roda perekonomian, baik dari segi pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, pengerahan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat namun, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sering kali disalahgunakan oleh bank yang mengemban kepercayaan itu. Buku ini sangatcocok bagi mahasiswa dan dosen hukum yang tertarik dalam bidang kejahatan perbankan.
Tidak tersedia versi lain