Text
Pembaruan hukum pidana Indonesia
Buku ini ditulis oleh Dr. Monang Siahaan, Pria kelahiran Siantar ini merupakan praktisi hukum yang memiliki pengalaman dan aktif dalam menulis. buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa, dosen, kalangan profesional dan masyarakat peminat hukum, buku yang memiliki 5 bab ini bercerita tentang hukum pidana di Indonesia. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan dilaksanakan sesuai dengan hak asasi manusia. Hukum pidana Indonesia dibuat pada zaman penjajahan Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Di samping itu, hukum pidana Indonesia juga tidak sesuai dengan situasi politik, filosofis, dan sosiologis saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia ini membahas tentang latar belakang pembaruan hukum pidana Indonesia, tolak ukur ruang lingkup serta orientasi pembaruan hukum pidana Indonesia, konsep pencegahan perbuatan korupsi misalnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis dengan menggunakan perbandingan berbagai asas hukum pidana
Tidak tersedia versi lain