Text
Hukum lingkungan dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, dan industri yang mengeruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai bencana lingkungan seperti kebakaran hutan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air. Sebagian besar bencana diakibatkan oleh pola-pola pembangunan yang tidak memedulikan tuntutan-tuntutan keseimbangan ekologis dan tidak konsistennya penegakan hukum. Salah satu instrumen yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut adalah hukum lingkungan. Buku ini mencoba untuk memudahkan pembaca untuk memahami lika-liku hukum lingkungan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dengan ragaan-ragaan. Aspek-aspek substantifnya meliputi: perkembangan hukum lingkungan; prinsip-prinsip ekologi yang menjadi dasar hukum lingkungan; sistem hukum lingkungan nasional; pembahasan mengenai UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; kedudukan tindak pidana lingkungan; penjelasan mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan; pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan; konsepsi BML, AMDAL, UKL, dan UPL; audit lingkungan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia; sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia; hak-hak prosedural yang meliputi class actions dan legal standing; pembahasan mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; uraian tentang aspek hukum lingkungan internasional; serta uraian singkat tentang politik hukum lingkungan Indonesia.
Tidak tersedia versi lain