hlm. 203-214Buku ini berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukanomnibus law pada masa serelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Dikotomi paradigma keilmuan ilmu hukum ini secara riil telah mengakibatkan ketiadaan kata sepakat di kalangan ilmuwan hukum terkait model riset hukum yang akan dikembangkan untuk menjawab berbagai isu hukum yang mengemuka dalam pranata kehidupan masyaraka
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas lautannya sebesar 75% dari luas daratannya atau sekitar 6 juta km . Indonesia juga mempunyai garis pantai sepanjang lebih kurang 81.000 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Akan tetapi, pemahaman tentang Hukum Laut Internasional dirasakan masih sangat kurang di berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi …
Keberadaan pengadilan Tipikor daerah yang berkedudukan di ibukota provinsi seperti saat ini mendapat kritikan dari masyarakat. Sebagai contoh, perkara korupsi di Merauke harus ditangani di Pengadilan Tipikor di Jayapura, sehingga menelan biaya tinggi, untuk itu perlu ada pertimbangan kembali keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah karena alasan beban biaya tinggi. Contoh tersebut juga dapat ter…
Dengan adanya buku khusus terkait hukum adat di Indonesia, diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memahami hukum adat serta memahami perbandingan hukum adat dalam sudut pandang hukum Islam, sehingga diharapkan akan memudahkan dalam mempelajari mata kuliah khusus hukum adat maupun hukum Islam, ataupun mata kuliah hukum keluarga Islam. Buku ini dibuat dengan menyampaikan konsep-konsep dasar yang…
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kemudian Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan S…
Buku ini berisi tentang dinamika perusahaan rintisan (startup company) mulai dari pendirian Startup (perusahaan rintisan), persoalan yang dihadapi startup, baik persoalan hukum yang sifatnya internal hingga persoalan eksternal. Buku ini juga membahas aspek hukum pada operasionalisasi dan tren startup, termasuk cara pendaaan startup hingga dianalisis pada struktur kepemilikan startup.
Bibliografi: halaman 101-103