Hukum pidana islam atau Fikih Jinayah secara garis besar membahas tentang jarimah (tindak pidanah) dan uqubah (hukumannya). Dalam buku ini, penulis secara garis besar membahas tentang Jarimah Hudud yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had, Jarimah Qishash yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman qishash, dan Jarimah Ta'zir yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zir.