Sebagaimana diketahui, setelah pemberlakuan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP terjadi beberapa variasi hubungan antara penyidik Polri dengan penyidik pegawai negeri sipil khususnya dalam penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sumber daya alam, Buku ini fokus pada kewenangan khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam penyidikan tindak pidana pengelolaan sumber daya alam.