Text
Penegakan hukum lingkungan Indonesia: penegakan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana UU no. 23 tahun 2009
Hukum lingkungan merupakan salah satu instrumen yuridis yang memuat tentang kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun makna yang dapat terkandung dan diamanatkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPPLH) adalah upaya penegakan hukum yang terdiri dari : Penegakan hukum secara administrasi Penegakan hukum secara perdata Penegakan hukum secara pidana Pada pasal 14 UU 32/2009 tentang PPLH telah menjelaskan bahwa Amdal, UKL-UPL dan perizinan merupakan salah satu instrumen pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup dari 13 instrument yang ada di UU 32/2009 (UUPPLH) dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU PPLH, telah menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur, ketegasan dan keseriusan aparatur penegak hukum dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif sesuai dengan sifat dan efektifitasnya. Adapun instrument bagi penegak hukum untuk melakukan preventif antara lain penyuluhan, pemantauan, dan pengunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan.
Tidak tersedia versi lain