Hukum lingkungan merupakan salah satu instrumen yuridis yang memuat tentang kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun makna yang dapat terkandung dan diamanatkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UUPPLH) adalah upaya penegakan hukum yang terdiri dari : Penegakan hukum secara administrasi Pene…
Lingkungan hidup menjadi persoalan kemanusiaan dan kehidupan, karena bila pengelolaannya tidak bijak dan dikelola dengan tidak mematuhi norma-norma yang berlaku, maka akan berdampak pada kemanusiaan dan kehidupan. Keberadaan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai jawaban untuk mengatur lingkungan agar menjadi lebih baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan. Indonesia…